Rabu, 17 Juni 2009
Masaalah film dan djalan keluar bagi industri film nasional
Ada orang2 tertentu jang setjara spekulatif berpendapat bahwa biarpun film Amerika jang terbanjak diimport, tapi dalam pertundjukan2 lebih banjak film India diputar. Statistik jang dibawah ini bisa membantah pendapat jang spekulatif itu. Dikeresidenan Surakartapada tahun 1956 telah diputar sejumlah 1557 film, jang menurut perintjiannja adalah seperti berikut: Amerika 992, Indonesia 227, India 138, (Tiongkok 64, Inggreris 44, Malaya 29, Itali 26, Philipina 12, Sovjet Unie 9, Perantjis 5, Mesir 5, Djepang3, Djerman 3. Dari fakta2 diatas, djelaslah bahwa move ‘anti film India” itu adalah keliru, dan digerakkan dengan maksud2 tertentu. Belum lagi diperhitungkan faktor2politis dalam hubungan konperensi Asia Afrika, dimana Indonesia mendjadi eksponent penting. KULTURIL Dari segi kulturil film2 kita sudah bersifat negatif. Dalam pandangan umum film hanja merupakan “hiburan” , jadi sematjam barang lux, identik dengan politik Pemerintah kolonial dulu. Orang pergi ke bioskop karena tekanan2 kompensasi, dimana orang bisa mengetjap,, mimpi” jang indah dengan bayaran murah. Karena dia sudah ditempatkan sebagai barang lux, hiburan tidak heran djika penontot2 lebih gemar menonton film asing, jang lebih banjak bisa memenuhi rangsang kompensasi dan harapan “bermimpi tadi, dalam hal ini ialah film2 chajal, film2 paha, film2 musik dan comedie murah. Sikap jang negatif ini achirnja merupakan kesempatan bagi kaum imperialis untuk melakukan intervensi kebudajaan lewat film2nja jang penuh dengan keberanian,sex appeal dsbnja. Karena sikap kita jang negatif itu bukan sadja ekonomis pengusaha2asing itu bertambah kokoh kedudukannja, tapi kulturil djuga bertambah berpengaruh jang tidak sedikit menimbulkan exces2 djelek, apati, epigonisme dsbnja. Ia bukan sadja melumpuhkan film dalam artian industri dan ekonomi tapidjuga sekaligus mematahkan semangat revolusioner jang sangat diperlukan bangsa dan negara dalam masa pembangunannja. Karena opinieumum telah dibentuknja kesuatu bentuk negatif berupa “opinie hiburan”, dengan sendirinja pengusaha2 film nasional jang hendak memproduksi film, harus mengikuti norma jang mendjadi umum itu, dengan membikin film2 jang sesuai dengan itu, jang identik dengan tudjuan kulturil film2 asing ala Rock and Roll, artinja identik dengan usaha mematahkan usaha semangat revolusionerisme nasional. Kalau ada jang merombak dan membikin film2 jang berlainan dengan tradisi itu, misalnja film2 bersifat realisme berlatarbelakang keadaan sosial sendiri bukan, bukan sadja ia harus mengalami gentjatan dari distributeur2, exhibitor2 jang memang ‘’berdagang’’, tapi djuga dari segi njensoran jang juga berdiri atas dasar tradisi tsb. Dengan sendirinja tidak tidaklah mengherankan djika film, dipandang dari sudut kepentingan nasional, menjadi sesuatu jang negatif. Karenanja persoalan film bukan sadja mengantjam artis2 film, jang harus mengimitir watak2 jang asing baginja, tapi djuga mengantjam seluruh pekerdja2 kebudajaan, kaum pendidik, dsbnja. Bagaimana akibat film2 seperti Rock and Roll, film cowboy jang mempropagandakan djeki dsbnja. Adalah tjiri2 dari intervensi kebudajaan imperialis dan jang terang merugikan kepentingan nasional kita. GEDJALA2 MONOPOLI Pada tanggal 16 Maret jbl. Tiba pengusaha2 studio studio di Djakarta menjatakan menutup studionja. Keluar sikap ……..diketahui sebagai sikap PPFI, tapi ada banjak anggota2 PPFI jang tidak tahu menahu dengan penutupan itu. Keputsan tsb, adalah keputusan pemilik2 studio. Diantara studio2 jang ditutup itu, terpenting ialah Persari, Perfini dan Sanggabuana, jang menurut setahu orang masih dalam tanggungan fiduciare dengan beberapa bank. Bahkan Sanggabuana baru dibeli pada bulan Oktober dari credit Mr. Jusuf Wibisono selaku Menteri Keuangan (menurut siaran beberapa koran di Djakarta). Alasan2 penutupan itu seperti jang disiarkan oleh PPFI melalui naskah Pernjataan Bersama pemilik studio, adalah karena pemerintah membikin tindakan2 jang merugikan pemilik studio tsb., antaranja penambahan djumlah importir dan tidak didjalankannja usul2 panitia penjelidikan industri film jang dibentuk pemerintah dan diketuai oleh Mr. Arifin, berupa proteksi pada perindustrian film nasional. Tapi pokok2 terpenting seperti jang didapati dalam saran2 PPFI adalah logis. Dan djika saran2 PPFI itu diterima oleh pemerintah, jang paling banyak menarik keuntungan. Tjuma harus diingat bahwa pengusaha film sekarang ada 2 golongan jang punya studio (jang umumnja dapat credit dari bank2, pemerintah) dan kedua independent producers jang tidak punja studio dan tidah dapat credit dari siapapun. Golongan jang kedua harus menjewa studio milik golongan pertama. Karena film dalam negeri akan terdjamin, dengan sendirinja independent producers itu mendapat kesempatan jang “sedikit sekali untuk menjewa studio, sebab pemilik2 studio aktif dilapangan produksisendiri. Dengan demikian independent producers akan gulung tikar, atau terpaksa menerima sarat2 berat dari pemilik2 srudio. Sekurang2nja distribusi film jang dibikin, diserahkan pada distributor sipemilik studio. Ini masih baik, tapi lebih tjelaka lagi djika sipemilik studio setjara halus memaksa siproducer untuk melakukan joint-production sebagai sarat untuk “memakai studio”. Dengan begitu keluar seolah2 produksinja sendiri, dan itu dapat dipakai untuk menarik bantuan sari dana2 jang disediakan pemerintah. Gedjala2 itu sudah terlihat, apalagi dengan maksud2 untuk mengusulkan supaja producer2 diberi prioritet import. Dengan sendirinja prioritet import akan djatuh ketangan sipemilik studio, jang praktis hanja dia jang memproduksi karena punja studio sendiri. Studio2 ketjil seperti Tan & Wong, Golden Arrow, Bbintang Surabaja, praktis achirnja tidak akan dapat menjaingi studio2 jang punya equipment lengkap dan jang politis punya kedudukan lebih baik, lebih positif. Tidak heranlah djika kelak achirnya, industri film nasional dikuasai oleh beberapa orang sadja. Ini masih bisa diterima, selama industri film itu mendjalankan politik nasional dan menghasilkan film2 jang tidak merugikan kepentingan2 kita, ditindjau dari sudut anti imperialisme dan dari sudut pembangunan nasional desegala lapangan. Dipandang dari segi sedjarahnja, keadaan2 ini menimbulkan keraguan. Dapatkah sifat monopoli oleh beberapa orang mendudukan film pada posisi jang positif, lepas dari sifat dan kepentingan politik monopolinja ? terus terang, ini sesuatu tang sukar dipertjaja. Dari peladjaran2 jang dapat ditarik dari pengalaman2 perindustrian film dinegeri2 lain, di Eropah, maupun Asia, bukan tidak sering terdjadi bahwa golongan jang hendak mendjalankan sistem monopoli dagang berkompromi dengan kaum monopoli asing. Dalam hal ini adalah sangat menarik perhatian desas desus jang terdengar diluar, dikalangan orang film bahwa APMAI akan mengadakan aksi bersama dengan persatuan distributeur3 lainja, untuk “memaksa” pengusaha2 bioskop agar memutar film2 Indonesia. Kalau ini benar, berhasillah golongan tertentu membelokkan perhatian, bahwa jang menimbulkan kelemahan perindustrian film nasional bukanlah AMPAI jang hendak menekan mikiran, djika tidak melihat dasar2 kerdjasama dengan golongan pengusaha2 film tertentu. Dan anehnja politik AMPAI jang hendak menekan pengusaha2 bioskop itu menimbulkan kegembiraan dikalangan tertentu, dan disebut sebagai suatu, “goodwill” sambil melupakan bahwa jang menimbulkan kesulitan2 pokok ilah politik film ala kolonial jang mendjamin hidupnja AMPAI dan AMPAIlah jang sebenarnya melumpuhkan prindustrian film nasional. Dan bukan tidak mungkin mereka ini turut membantu usaha kearah monopoli oleh segolongan orang, jang tentunja sesudah melihat djaminan2 dan proteksi2 pula, baik ekonomis maupun kulturil. DJALAN KELUAR Melihat kenjataan2 jang berlaku, teranglah bahwa masalaah nasional jang harus dihadapi dengan sikap tegas, dan setjara integraal, dengan prinsip pokok : bahwa film dan industri film nasional harus didjadikan sendjata pembangunan nasional desagala lapangan ekonomis dan kulturil. Soal2 teknis administratif, soal2 juridis formil jang negatif. Karenanja djalan keluar bagi industri film dan film nasional ialah : a. Segera dibentuk suatu Dewan Film, terdiri dari wakil2 pemerintah wakil pengusaha, wakil artis, wakil kaum buruh ahli2 kebudajaan, ahli2 pendidikan, dan dengan satu dasar bahwa Dewan itu berjudjuan mentjari nilai2 ekonomis dan kulturil dari industri dan film Indonesia. b. Studio2 film tidak dapat hanja diserahkan pada modal2 partikulir, tapi harus dari modal gabungan pemerintah dan partikulir (modal nasional) c. Harus didirikan satu kantor pusat distribusi film jang langsung dibawah pengawasan pemerintah dan dewan film. d. Politik import film harus sedjalan dengan sistem jang memberi kemungkinan2 export, terutama dengan negara2 dalam lingkungan Asia Afrika. e. Sistem dan dasar sensor harus diletakkan atas dasar2 pokok jang tersebut diatas, dan dilakukan oleh ahli2 baik ia pegawai ataupun bukan. f. Memberikan kesempatan pada artis2 film untuk mendjelmakan kreasi2 baru dan memberikan dorongan untuk mentjapai nilai artistik jang berarti. g. Mengirimkan peladjaran2 dengan tidak memansang negeri dan aliran politik. h. Menyediakan dana bantuan dsbnja, jang dapat membentu producer dan memberikan proteksi2 seperlunya pada industri film. Itulah pokok2 djalan keluar dari kesulitan sekarang. Djakarta, 30 Maret 1957
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar